Bawaslu Kabupaten menyosialisasikan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan serentak tahun 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya mewaspadai sengketa Pilkada 2024 antara peserta dengan penyelenggara.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nasita Mutiara menjelaskan dalam tahapan Pilkada 2024 rentan terjadi sengketa antara peserta dan penyelenggara.
Kerawanan sengketa, kata dia, terjadi setelah dikeluarkan berita acara penetapan bakal calon menjadi calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 September mendatang.
Sebagai antisipasi, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya membuka permohonan penyelesaian sengketa selama tiga hari setelah penetapan calon bupati nanti.
”Ya memang paling rentan atau krusial saat ini yakni sengketa antara peserta dan penyelenggara,” ujar dia kepada media, Rabu 18 September 2024.
Setelah penetapan calon, Bawaslu Kabupaten akan memberi mandat penyelesaian sengketa ke setiap Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan).
Nasita menyebut sengketa pemilu serentak seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kecamatan terlebih dahulu.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM - Keluarga almarhumah Nenden Nur Agustina (43), warga Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar, melaporkan dugaan…
RADARSINGAPARNA.COM— Menjauh dari level psikologis Rp 18.000, nilai tukar rupiah menguat Rp17.865 per Dolar AS.…
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga daya beli masyarakat setelah terjadi penyesuaian…
RADARSINGAPARNA.COM— Panduan lengkap menyaksikan seluruh 104 pertandingan Piala Dunia 2026 melalui TV Digital, Folaplay, dan…
RADARSINGAPARNA.COM— Era baru Persija Jakarta bersama Shin Tae-yong resmi dimulai. Persija siapkan uji coba dan…
RADARSINGAPARNA.COM— Pelatih Persib Igor Tolic sebut ACC bukan sekadar persaingan di lapangan, tetapi ajang membawa…
This website uses cookies.