Asuransi ini memberikan manfaat sebagai berikut:
– Santunan manfaat jaminan kematian karena kecelakaan yang dijamin oleh polis maksimum Rp 10.000.000 per polis selama periode pertanggungan (3 bulan) sejak tanggal service
– Santunan manfaat jaminan cacat tetap sebagian dan keseluruhan karena kecelakaan yang dijamin polis maksimum Rp 10.000.000 per polis sesuai tabel besarnya santunan pada polis selama periode pertanggungan
– Santunan untuk cedera patah tulang akibat kecelakaan diberikan hingga batas maksimum 10% dari nilai manfaat santunan kematian, atau maksimal Rp 1.000.000 per polis selama masa pertanggungan.
– Biaya perbaikan motor maksimum Rp 250.000 akan diberikan kepada tertanggung apabila tertanggung mengalami kecelakaan saat mengendarai motor yang melakukan service serta terdaftar di AHASS sebelumnya dan untuk perbaikan/service setelahnya juga dilakukan di Bengkel AHASS yang sama.
Service Network Development Department Head DAM Wido Widiantiko menyatakan program saat ini adalah mengundang kembali pemilik motor Honda tahun 2021 ke bawah untuk mendapatkan servis hemat di AHASS.
Melalui program asuransi perlindungan diri gratis ini, AHASS ingin memberikan nilai lebih bagi pelanggan, agar mereka selalu merasa aman dan terlindungi saat berkendara.