Singaparna

Berani Kampanye di Tempat Ibadah, Sanksi Pidana 2 Tahun dan Diskualifikasi Pencalonan Menanti

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya mewanti-wanti agar cabup, , cagub dan cawagub tidak melakukan di tempat ibadah.

Karena, kampanye di tempat ibadah akan dianggap sebagai salah satu pelanggaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan Pilgub Jawa Barat.

dan calon wakil bupati yang melanggar larangan kampanye itu bisa dikenakan pidana 2 tahun dan diskualifikasi.

Sedangkan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang melanggar ketentuan kampanye tersebut hanya administrasi.

Baca Juga: 6 Larangan Terkait Susu Formula Bayi Mulai Diskon Hingga Iklan, Ibu-Ibu Wajib Paham!

Ketua Dodi Djuanda mengatakan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 melarang kampanye di tempat ibadah.

”Itu bagi atau gubernur,” ujar dia kepada Radarsingaparna.com pada Senin 12 Agustus 2024.

Dalam regulasi itu, tambah dia, diatur bagi cabup dan yang terbukti kampanye di tempat ibadah. Sanksinya berupa pidana penjara dan diskualifikasi pencalonan.

ini tidak berlaku untuk calon gubernur dan wakilnya. (Cagub dan cawagub, Red) hanya administrasi saja,” kata dia.

Page: 1 2

Ujang Nandar

Recent Posts

Partisipasi Pemilih Turun 10 Persen di Pilkada 2024, 400 Ribu Warga Pilih Golput

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyebutkan sebanyak 400 ribu warga Golput…

8 months ago

Seluruh Anggota DPRD Diminta Kembali Bersatu Usai Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya diminta kembali bersatu…

8 months ago

Rencana Relokasi Pasar Singaparna Tunggu Ketersediaan Anggaran Pemerintah Pusat Tahun 2025

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Rencana relokasi Pasar Singaparna ke Padakembang masih menunggu ketersediaan anggaran Pemerintah Pusat…

8 months ago

Cep Zamzam Dzulfikar Nur Resmi Mengundurkan Diri dari Kader PPP, Fokus Mengurus Pondok Pesantren

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Cep Zamzam Dzulfikar Nur mengundurkan diri sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).…

8 months ago

Hasil Real Count: Pasangan Ade-Iip Hanya Kalah di Kecamatan Cineam dan Pancatengah

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Berdasarkan hasil real count tim gabungan, pasangan Ade-Iip hanya kalah di Kecamatan…

8 months ago

Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Selesai, Pasangan Siapa Yang Paling Unggul?

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya selesai melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara…

8 months ago

This website uses cookies.