Singaparna

Berani Kampanye di Tempat Ibadah, Sanksi Pidana 2 Tahun dan Diskualifikasi Pencalonan Menanti

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya mewanti-wanti agar cabup, cawabup, cagub dan cawagub tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Karena, kampanye di tempat ibadah akan dianggap sebagai salah satu pelanggaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan Pilgub Jawa Barat.

Calon bupati dan calon wakil bupati yang melanggar larangan kampanye itu bisa dikenakan sanksi pidana 2 tahun dan diskualifikasi.

Sedangkan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang melanggar ketentuan kampanye tersebut hanya administrasi.

Baca Juga: 6 Larangan Terkait Susu Formula Bayi Mulai Diskon Hingga Iklan, Ibu-Ibu Wajib Paham!

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda mengatakan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 melarang kampanye di tempat ibadah.

”Itu bagi calon bupati atau gubernur,” ujar dia kepada Radarsingaparna.com pada Senin 12 Agustus 2024.

Dalam regulasi itu, tambah dia, diatur sanksi bagi cabup dan cawabup yang terbukti kampanye di tempat ibadah. Sanksinya berupa pidana penjara dan diskualifikasi pencalonan.

”Sanksi ini tidak berlaku untuk calon gubernur dan wakilnya. (Cagub dan cawagub, Red) hanya sanksi administrasi saja,” kata dia.

Page: 1 2

Ujang Nandar

Recent Posts

Libur Sekolah, Perpustakaan Kemenag Hadirkan Petualangan Literasi untuk Bangun Minat Baca Anak

RADARSINGAPARNA.COM - Perpustakaan Kementerian Agama memanfaatkan momentum libur sekolah 2026 dengan menggelar program Petualangan Literasi:…

1 month ago

Pertamina Pastikan VLCC Pertamina Pride Lolos Selat Hormuz dengan Aman, Pasokan Minyak Tetap Terjaga

RADARSINGAPARNA.COM - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina International Shipping memastikan kapal tanker Very Large Crude…

1 month ago

Petugas KTMDU Samsat Datangi Pemilik Kendaraan untuk Verifikasi Data dan Edukasi Pajak

RADARSINGAPARNA.COM - Masyarakat diminta tidak panik apabila menerima kunjungan petugas Samsat yang membawa surat pemberitahuan…

1 month ago

Indonesia Dorong Generasi Produktif Jadi Inovator AI di Forum WSIS 2026

RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya memanfaatkan bonus demografi dengan mendorong generasi usia produktif menjadi…

1 month ago

Indonesia Resmi Terapkan Biodiesel B50, Presiden Prabowo Sebut Bukti Kemandirian Energi Nasional

RADARSINGAPARNA.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan peluncuran program biodiesel 50 persen (B50) menjadi…

1 month ago

Jawa Barat Kirim Dua Juara Bulu Tangkis O2SN SMA-SMK ke Tingkat Nasional

RADARSINGAPARNA.COM - Jawa Barat memastikan dua wakil terbaik cabang olahraga bulu tangkis melaju ke Olimpiade…

1 month ago

This website uses cookies.