Singaparna

Berani Kampanye di Tempat Ibadah, Sanksi Pidana 2 Tahun dan Diskualifikasi Pencalonan Menanti

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya mewanti-wanti agar cabup, cawabup, cagub dan cawagub tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Karena, kampanye di tempat ibadah akan dianggap sebagai salah satu pelanggaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan Pilgub Jawa Barat.

Calon bupati dan calon wakil bupati yang melanggar larangan kampanye itu bisa dikenakan sanksi pidana 2 tahun dan diskualifikasi.

Sedangkan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang melanggar ketentuan kampanye tersebut hanya administrasi.

Baca Juga: 6 Larangan Terkait Susu Formula Bayi Mulai Diskon Hingga Iklan, Ibu-Ibu Wajib Paham!

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda mengatakan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 melarang kampanye di tempat ibadah.

”Itu bagi calon bupati atau gubernur,” ujar dia kepada Radarsingaparna.com pada Senin 12 Agustus 2024.

Dalam regulasi itu, tambah dia, diatur sanksi bagi cabup dan cawabup yang terbukti kampanye di tempat ibadah. Sanksinya berupa pidana penjara dan diskualifikasi pencalonan.

”Sanksi ini tidak berlaku untuk calon gubernur dan wakilnya. (Cagub dan cawagub, Red) hanya sanksi administrasi saja,” kata dia.

Page: 1 2

Ujang Nandar

Recent Posts

El Nino Kuat 2026 Diprediksi Ganggu Berbagai Sektor, BMKG Dorong Mitigasi Sejak Dini

RADARSINGAPARNA.COM - Potensi El Nino berkategori kuat pada 2026 diperkirakan membawa dampak luas terhadap sektor…

20 minutes ago

Taruna Akmil Disiapkan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Selama Lima Hari

RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak sekitar 1.000 taruna Akademi Militer tingkat I dan II akan diterjunkan untuk…

1 hour ago

Debat Pelajar Jabar 2026 Saring 81 Siswa Terbaik Menuju Kompetisi Nasional

RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 81 peserta didik terbaik dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat…

2 hours ago

Ratusan Warga Kertanegla Andalkan Sumur Masjid untuk Bertahan di Tengah Kekeringan

RADARSINGAPARNA.COM - Ratusan warga di Dusun Cipari dan Dusun Cipatat, Desa Kertanegla, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten…

3 hours ago

Pemerintah Perkuat Stimulus Ekonomi dan Perluas Kerja Sama Global demi Jaga Pertumbuhan Nasional

RADARSINGAPARNA.COM - Berbagai langkah strategis terus ditempuh Pemerintah untuk mempertahankan stabilitas perekonomian nasional di tengah…

23 hours ago

Gubernur Jabar Buka Peluang Guru dan Siswa Sekolah Maung Tempuh Pendidikan Internasional

RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memperluas akses pendidikan bertaraf internasional bagi guru dan…

1 day ago

This website uses cookies.