Home Singaparna Berapa Usia Calon Bupati Menurut KPU Kabupaten Tasikmalaya

Berapa Usia Calon Bupati Menurut KPU Kabupaten Tasikmalaya

Usia Calon Bupati
KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan syarat minimal usia calon bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat minimal dan calon wakil bupati untuk Pilkada 2024.

Batas minimal dan calon wakil bupati tercantum dalam KPU Nomor: 518/PL.02.2-Pu/3206/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil tahun 2024.

Selain mengatur syarat minimal , pengumuman terbaru KPU juga memuat beberapa ketentuan untuk calon bupati dan wakil bupati.

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan NKRI.

Baca Juga: PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja Baru, Simak Kualifikasi dan Pertanyaan Jika Terjadi Kendala

3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas.

4. Berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil .

5. Calon bupati dan wakil bupati mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh oleh tim.