Home Singaparna Berapa Usia Calon Bupati Menurut KPU Kabupaten Tasikmalaya

Berapa Usia Calon Bupati Menurut KPU Kabupaten Tasikmalaya

Usia Calon Bupati
KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan syarat minimal usia calon bupati dan calon wakil bupati untuk Pilkada 2024. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan minimal calon bupati dan calon wakil bupati untuk 2024.

Batas minimal calon bupati dan calon wakil bupati tercantum dalam KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 518/PL.02.2-Pu/3206/2024 tentang Pendaftaran Pasangan tahun 2024.

Selain mengatur minimal calon bupati, pengumuman terbaru KPU Kabupaten Tasikmalaya juga memuat beberapa ketentuan untuk calon bupati dan wakil bupati.

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia kepada , UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 dan NKRI.

Baca Juga: PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja Baru, Simak Kualifikasi dan Pertanyaan Jika Terjadi Kendala

3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas.

4. Berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya.

5. Calon bupati dan wakil bupati mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim.