14. Berhenti dari jabatannya bagi bupati dan wakil bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
15. Cabup – cawabup tidak berstatus sebagai penjabat bupati.
16. Cabup – cawabup menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
17. Cabup – cawabup menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, ASN dan kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
18. Berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai calon.
19. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
20. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
21. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai ASN.
22. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD tetapi belum dilantik.