JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Presiden Prabowo membentuk 7 kementerian koordinator bidang dan 41 kementerian di Kabinet Merah Putih.
Hal itu ditetapkan melalui Perpres Nomor 139 tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Tujuh kementerian koordinator alias menko bertugas mengoordinasi kementerian-kementerian di bidang masing-masing.
Baca Juga: Peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Karangnunggal Berlangsung Khidmat, Ini Harapan untuk Santri
Berikut 7 kementerian koordinator dan kementerian-kementerian yang dikoordinasinya di Kabinet Merah Putih:
A. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Pertahanan
4. Kementerian Komunikasi dan Digital
Baca Juga: 7 Warga Hilang Ditemukan di Gunung Godog, Tersesat di Hutan
5. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
6. Tentara Nasional Indonesia
7. Kepolisian Negara Republik Indonesia
8. Instansi lain yang dianggap perlu
B. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan
1. Kementerian Hukum
2. Kementerian Hak Asasi Manusia