Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan jika peserta tidak mengikuti tahapan SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka akan dianggap gugur.
Dia menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dikenakan biaya apa pun, dan kelulusan peserta merupakan hasil kerja keras serta pencapaian pribadi.
Apabila ada pihak yang menawarkan kelulusan dengan alasan apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama maupun pihak lainnya, hal tersebut merupakan tindakan penipuan.
Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Ini link ketentuan dan jadwal SKD CPNS Kemenag tahun 2024: Pengumuman Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Agama 2024









