– Penerima harus mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
– Penerima merupakan penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA / SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
– Penerima adalah mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial. Seperti mahasiswa dari keluarga peserta PKH (Program Keluarga Harapan) dan mahasiswa dari keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
– Penerima masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)
– Penerima adalah mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
– Penerima merupakan mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
– Penerima harus memiliki bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga.
– Penerima harus memiliki bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM). Surat itu dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimum tingkat desa atau kelurahan.