TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung biaya penanganan 144 penyakit di rumah sakit.
BPJS Kesehatan hanya akan memberikan klaim biaya penanganan 144 penyakit tersebut di fasilitas kesehatan tingkat pratama.
Dengan demikian, penanganan ratusan penyakit tersebut harus bisa diselesaikan faskes tingkat pratama seperti puskesmas atau klinik.
Puskesmas maupun klinik tidak asal memberi rujukan sehingga klaim biaya penanganan pasien tidak menimbulkan masalah buat rumah sakit.
Baca Juga: PT AHM Luncurkan Motor Listrik Murah, Inilah Review Honda ICON e:
Direktur RSUD dr Soekardjo dr Budi Tirmadi mengatakan 144 penyakit tersebut memang tergolong ringan seperti influenza, disentri dan penyakit lain.
”Jadi penyakit-penyakit yang memang idealnya bisa ditangani oleh puskesmas,” ujarnya seperti dikutip dari radartasik.id, Rabu 9 Oktober 2024.
Sejauh ini masih ada rujukan ke rumah sakit untuk penyakit yang masuk di daftar tersebut dengan asumsi puskesmas tidak mampu menanganinya.
Dia pun tidak bisa menolak rujukan tersebut karena pada dasarnya semua pasien yang masuk harus mendapatkan pelayanan.