BPOM menegaskan larangan klaim BPA Free pada kemasan yang tidak mengandung BPA. - Infopublik.id -
RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan aturan pelabelan yang melarang penggunaan klaim “BPA Free” pada kemasan yang memang tidak mengandung BPA.
Dilansir dari laman Infopublik.id, ketentuan ini mengacu pada aturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengawasan klaim pada label dan iklan pangan olahan yang berlaku secara nasional.
Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dwiana Handayani, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai regulasi yang ditetapkan lembaganya.
Ia menyebut aturan itu dibuat untuk mencegah informasi yang berpotensi menyesatkan konsumen dalam memilih produk pangan.
Dwiana menjelaskan bahwa produsen dilarang mencantumkan klaim yang menyatakan suatu zat tidak ada pada produk jika sejak awal memang tidak terkandung di dalamnya.
“Iya betul, itu sesuai dengan aturan BPOM,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (7/6/2026).
Ia menegaskan bahwa isu terkait BPA dinilai sudah selesai dan tidak lagi menjadi bahan perdebatan di internal BPOM.
Menurutnya, aturan juga melarang klaim yang bisa memunculkan persepsi berlebihan pada keunggulan suatu produk dibanding lainnya.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM— Teka-teki Mariano Peralta gabung Persija Jakarta untuk musim depan terjawab dari Shin Tae Yong…
RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Agama membuka pendaftaran Pendanaan Riset Indonesia Bangkit Tahun 2026 bagi Ma’had Aly…
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial membuka rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026. Sebanyak…
RADARSINGAPARNA.COM – PT Migas Utama Jabar (MUJ) membuka kesempatan bagi para profesional untuk mengikuti seleksi…
RADARSINGAPARNA.COM— Telah resmi Shin Tae Yong jadi pelatih baru Persija Jakarta untuk musim depan. Menarik…
RADARSINGAPARNA.COM – Pelatih Persebaya Bernardo Tavares merasa kehilangan Bruno Moreira tinggalkan Persebaya Surabaya. Bruno Moreira…
This website uses cookies.