BPOM menegaskan larangan klaim BPA Free pada kemasan yang tidak mengandung BPA. - Infopublik.id -
RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan aturan pelabelan yang melarang penggunaan klaim “BPA Free” pada kemasan yang memang tidak mengandung BPA.
Dilansir dari laman Infopublik.id, ketentuan ini mengacu pada aturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengawasan klaim pada label dan iklan pangan olahan yang berlaku secara nasional.
Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dwiana Handayani, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai regulasi yang ditetapkan lembaganya.
Ia menyebut aturan itu dibuat untuk mencegah informasi yang berpotensi menyesatkan konsumen dalam memilih produk pangan.
Dwiana menjelaskan bahwa produsen dilarang mencantumkan klaim yang menyatakan suatu zat tidak ada pada produk jika sejak awal memang tidak terkandung di dalamnya.
“Iya betul, itu sesuai dengan aturan BPOM,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (7/6/2026).
Ia menegaskan bahwa isu terkait BPA dinilai sudah selesai dan tidak lagi menjadi bahan perdebatan di internal BPOM.
Menurutnya, aturan juga melarang klaim yang bisa memunculkan persepsi berlebihan pada keunggulan suatu produk dibanding lainnya.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM - Masjid dan musala yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kota Banjar mengajukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berkaitan dengan…
RADARSINGAPARNA.COM - Seorang warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, mengaku mengalami kejadian yang ia sebut menyerupai…
QRADARSINGAPARNA.COM - DPRD Kabupaten Garut menggelar aksi kemanusiaan berupa donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis…
RADARSINGAPARNA.COM - RSU Permata Bunda Tasikmalaya membuka peluang kerja bagi profesional muda yang ingin berkarier…
RADARSINGAPARNA.COM - Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap…
This website uses cookies.