
JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan baru mengenai batasan cemaran dalam kosmetik.
Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batasan Cemaran Dalam Kosmetika.
Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Dian Putri Anggraweni menjelaskan perubahan dalam aturan baru tersebut.
Baca Juga: 10 Obat yang Rusak Ginjal dan Hati Disita BPOM, Ini Daftarnya
Pertama, pengujian dapat dilakukan di laboratorium terakreditasi dan laboratorium internal industri kosmetik yang memiliki sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB.
Perubahan kedua terkait penurunan batas cemaran dalam kosmetik 1,4-Dioxane dari 25 ppm menjadi 10 ppm.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan grace period yang telah disepakati pada pertemuan ASEAN Cosmetic Scientific Body (ACSB) di Myanmar tahun 2019.
Baca Juga: Rahasia KAI Pertahankan Metode Tunjuk-Sebut untuk Keselamatan Operasional Kereta Api
Sejak 19 Juni 2023, tambah dia, seluruh kosmetik di ASEAN harus memenuhi batas cemaran dioksan dengan batas 10 ppm dan penambahan cemaran yang diatur yaitu acrylamide dan diethylene glycol.