Home Nasional BPOM Terbitkan Aturan Baru Batasan Cemaran Dalam Kosmetik

BPOM Terbitkan Aturan Baru Batasan Cemaran Dalam Kosmetik

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Teknis Bahan Kosmetika.

Registrasi Suplemen Kesehatan

Selain menerbitkan mengenai batasan cemaran dalam kosmetik, menerbitkan tentang registrasi suplemen kesehatan.

ini dituangkan dalam Peraturan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.

Deputi Bidang Pengawasan , Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Mohamad Kashuri menjelaskan regulasi di pemerintah harus adaptif dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan saat ini dan yang akan datang.

Mohamad Kashuri juga mengungkap sejumlah langkah inovatif yang diambil oleh BPOM terkait penelitian bahan baku.

Menurut dia, saat ini ada percepatan layanan pengkajian dengan penurunan service level agreement (SLA) dari 85 hari kerja (HK) menjadi 10 HK.

Layanan percepatan diberikan untuk usulan kajian yang memenuhi kriteria tertentu.

Proses pengkajian jalur cepat ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan para pelaku usaha agar dapat menerima hasil kajian dalam waktu yang lebih singkat.