Ketentuan ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Registrasi Suplemen Kesehatan
Selain menerbitkan aturan baru mengenai batasan cemaran dalam kosmetik, BPOM menerbitkan aturan baru tentang registrasi suplemen kesehatan.
Aturan baru ini dituangkan dalam Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Mohamad Kashuri menjelaskan regulasi di pemerintah harus adaptif dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan saat ini dan yang akan datang.
Mohamad Kashuri juga mengungkap sejumlah langkah inovatif yang diambil oleh BPOM terkait penelitian bahan baku.
Menurut dia, saat ini ada percepatan layanan pengkajian dengan penurunan service level agreement (SLA) dari 85 hari kerja (HK) menjadi 10 HK.
Layanan percepatan diberikan untuk usulan kajian yang memenuhi kriteria tertentu.
Proses pengkajian jalur cepat ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan para pelaku usaha agar dapat menerima hasil kajian dalam waktu yang lebih singkat.









