Ketentuan ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Selain menerbitkan aturan baru mengenai batasan cemaran dalam kosmetik, BPOM menerbitkan aturan baru tentang registrasi suplemen kesehatan.
Aturan baru ini dituangkan dalam Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Mohamad Kashuri menjelaskan regulasi di pemerintah harus adaptif dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan saat ini dan yang akan datang.
Mohamad Kashuri juga mengungkap sejumlah langkah inovatif yang diambil oleh BPOM terkait penelitian bahan baku.
Menurut dia, saat ini ada percepatan layanan pengkajian dengan penurunan service level agreement (SLA) dari 85 hari kerja (HK) menjadi 10 HK.
Layanan percepatan diberikan untuk usulan kajian yang memenuhi kriteria tertentu.
Proses pengkajian jalur cepat ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan para pelaku usaha agar dapat menerima hasil kajian dalam waktu yang lebih singkat.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.