
JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Pendaftaran PPPK Kemenag tahap I dibuka mulai 21 Oktober hingga 4 November 2024.
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan seleksi PPPK 2024 tahap I dibuka untuk dua kategori pelamar.
Pertama, eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Baca Juga: Detik-Detik Pemuda Terseret Ombak di Pantai Kedung Tumpang, Terekam Kamera!
Kedua, tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Kang Dhani mengatakan ada 89.781 formasi yang tersedia bagi eks THK-II dan tenaga non ASN yang ada dalam datebase BKN.
Kini pelamar yang memenuhi kriteria sudah bisa membuat akun pendaftaran PPPK Kemenag melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Google Camera 2024, Rahasia Mengambil Foto Malam Berkualitas DSLR!
Simak cara membuat akun pendaftaran PPPK Kemenag 2024 tahap I
– Pelamar diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tertera pada KK pelamar.