JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Wajib disimak! Berikut daftar 28 titik ganjil genap dekat gerbang tol dalam kota Jakarta.
Peraturan ganjil genap diberlakukan mulai Senin 29 Juli 2024. Aturan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal dan pelat nomor kendaraan.
Dalam satu hari aturan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi yakni pagi hingga siang dan sore hingga malam.
Sesi pagi diberlakukan mulai jam 06.00 – 10.00 WIB. Sedangkan sesi sore berlaku mulai jam 16.00 – 21.00 WIB.
Baca Juga: Kronologis Penemuan Kerangka Wanita Muda di Gunung Cakrabuana oleh Pencari Rumput
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diterapkan di 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota Jakarta.
Jika melanggar aturan akan dikenakan denda tilang Rp 500.000. Besaran denda sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 tahun 2009.
Agar tidak kena denda tilang, masyarakat yang akan melintasi 28 jalan tersebut untuk mengingat pelat nomor kendaraan yang digunakan.
Berikut daftar 28 akses gerbang tol dalam kota yang menerapkan ganjil genap mulai kemarin pagi dikutip dari laman Humas Polri: