Home Nasional Daftar 28 Titik Ganjil Genap Dekat Gerbang Tol Dalam Kota, Jika Melanggar...

Daftar 28 Titik Ganjil Genap Dekat Gerbang Tol Dalam Kota, Jika Melanggar Kena Denda Tilang Rp 500.000

Titik ganjil genap dekat gerbang tol
Berikut ini daftar 28 titik ganjil genap dekat gerbang tol dalam kota Jakarta. Foto: Humas Polri

JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Wajib disimak! Berikut daftar 28 titik ganjil genap dekat gerbang Jakarta.

Peraturan ganjil genap diberlakukan mulai Senin 29 Juli 2024. disesuaikan dengan tanggal dan pelat nomor .

Dalam satu hari diterapkan dalam dua sesi yakni pagi hingga siang dan sore hingga malam.

Sesi pagi diberlakukan mulai jam 06.00 – 10.00 WIB. Sedangkan sesi sore berlaku mulai jam 16.00 – 21.00 WIB.

Baca Juga: Kronologis Penemuan Kerangka Wanita Muda di Gunung Cakrabuana oleh Pencari Rumput

Pembatasan dengan sistem ganjil genap diterapkan di 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota Jakarta.

Jika melanggar aturan akan dikenakan denda Rp 500.000. Besaran denda sesuai dengan Undang-Undang dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 tahun 2009.

Agar tidak kena denda , masyarakat yang akan melintasi 28 jalan tersebut untuk mengingat pelat nomor yang digunakan.

Berikut daftar 28 akses gerbang tol dalam kota yang menerapkan ganjil genap mulai kemarin pagi dikutip dari laman Humas :