Berikut ini daftar 28 titik ganjil genap dekat gerbang tol dalam kota Jakarta. Foto: Humas Polri
JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Wajib disimak! Berikut daftar 28 titik ganjil genap dekat gerbang tol dalam kota Jakarta.
Peraturan ganjil genap diberlakukan mulai Senin 29 Juli 2024. Aturan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal dan pelat nomor kendaraan.
Dalam satu hari aturan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi yakni pagi hingga siang dan sore hingga malam.
Sesi pagi diberlakukan mulai jam 06.00 – 10.00 WIB. Sedangkan sesi sore berlaku mulai jam 16.00 – 21.00 WIB.
Baca Juga: Kronologis Penemuan Kerangka Wanita Muda di Gunung Cakrabuana oleh Pencari Rumput
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diterapkan di 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota Jakarta.
Jika melanggar aturan akan dikenakan denda tilang Rp 500.000. Besaran denda sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 tahun 2009.
Agar tidak kena denda tilang, masyarakat yang akan melintasi 28 jalan tersebut untuk mengingat pelat nomor kendaraan yang digunakan.
Berikut daftar 28 akses gerbang tol dalam kota yang menerapkan ganjil genap mulai kemarin pagi dikutip dari laman Humas Polri:
RADARSINGAPARNA.COM - Keluarga almarhumah Nenden Nur Agustina (43), warga Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar, melaporkan dugaan…
RADARSINGAPARNA.COM— Menjauh dari level psikologis Rp 18.000, nilai tukar rupiah menguat Rp17.865 per Dolar AS.…
RADARSINGAPARNA.COM – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga daya beli masyarakat setelah terjadi penyesuaian…
RADARSINGAPARNA.COM— Panduan lengkap menyaksikan seluruh 104 pertandingan Piala Dunia 2026 melalui TV Digital, Folaplay, dan…
RADARSINGAPARNA.COM— Era baru Persija Jakarta bersama Shin Tae-yong resmi dimulai. Persija siapkan uji coba dan…
RADARSINGAPARNA.COM— Pelatih Persib Igor Tolic sebut ACC bukan sekadar persaingan di lapangan, tetapi ajang membawa…
This website uses cookies.