Home Singaparna Daftar 35 Kecamatan yang Bisa Digunakan Kampanye Terbuka Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Daftar 35 Kecamatan yang Bisa Digunakan Kampanye Terbuka Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Lokasi kampanye terbuka
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyebutkan 35 kecamatan sebagai lokasi kampanye terbuka. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten menetapkan 35 kecamatan dari 39 kecamatan sebagai Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Ami Imron Tamami menyebutkan hanya bisa melakukan kampanye terbuka di 35 kecamatan.

Tempat-tempat tersebut merupakan yang strategis untuk digunakan sebagai tempat kampanye karena menggunakan raung terbuka seperti lapangan.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (), kata dia, setiap hanya mendapatkan jatah kampanye terbuka satu kali.

Baca Juga: PT Ajinomoto Indonesia Buka Rekrutmen Pegawai Baru September 2024, Penempatan Jakarta dan Mojokerto

”Artinya, kampanye terbuka atau rapat umum di Kabupaten hanya tiga kali karena hanya ada tiga pasang calon,” ujar dia, Jumat 27 September 2024.

Dalam penentuan , KPU memberikan pilihan seluas-luasnya kepada tiga pasang calon. Mereka bebas memilih lokasi. Namun jumlah peserta kampanye dibatasi maksimal 1.000 orang.

Inilah daftar lokasi setiap kecamatan yang bisa digunakan sebagai tempat kampanye terbuka