
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya menetapkan 35 kecamatan dari 39 kecamatan sebagai lokasi kampanye terbuka Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyebutkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya hanya bisa melakukan kampanye terbuka di 35 kecamatan.
Tempat-tempat tersebut merupakan lokasi yang strategis untuk digunakan sebagai tempat kampanye karena menggunakan raung terbuka seperti lapangan.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kata dia, setiap pasangan calon hanya mendapatkan jatah kampanye terbuka satu kali.
Baca Juga: PT Ajinomoto Indonesia Buka Rekrutmen Pegawai Baru September 2024, Penempatan Jakarta dan Mojokerto
”Artinya, kampanye terbuka atau rapat umum di Kabupaten Tasikmalaya hanya tiga kali karena hanya ada tiga pasang calon,” ujar dia, Jumat 27 September 2024.
Dalam penentuan lokasi, KPU memberikan pilihan seluas-luasnya kepada tiga pasang calon. Mereka bebas memilih lokasi. Namun jumlah peserta kampanye dibatasi maksimal 1.000 orang.
Inilah daftar lokasi setiap kecamatan yang bisa digunakan sebagai tempat kampanye terbuka