Home Singaparna Daftar 35 Kecamatan yang Bisa Digunakan Kampanye Terbuka Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Daftar 35 Kecamatan yang Bisa Digunakan Kampanye Terbuka Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Lokasi kampanye terbuka
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyebutkan 35 kecamatan sebagai lokasi kampanye terbuka. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya menetapkan 35 kecamatan dari 39 kecamatan sebagai lokasi terbuka .

Ketua Ami Imron Tamami menyebutkan Calon Bupati dan Wakil hanya bisa melakukan terbuka di 35 kecamatan.

Tempat-tempat tersebut merupakan lokasi yang strategis untuk digunakan sebagai tempat karena menggunakan raung terbuka seperti lapangan.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kata dia, setiap hanya mendapatkan satu kali.

Baca Juga: PT Ajinomoto Indonesia Buka Rekrutmen Pegawai Baru September 2024, Penempatan Jakarta dan Mojokerto

”Artinya, terbuka atau rapat umum di Kabupaten Tasikmalaya hanya tiga kali karena hanya ada tiga pasang calon,” ujar dia, Jumat 27 September 2024.

Dalam penentuan lokasi, KPU memberikan pilihan seluas-luasnya kepada tiga pasang calon. Mereka bebas memilih lokasi. Namun jumlah peserta dibatasi maksimal 1.000 orang.

Inilah daftar lokasi setiap kecamatan yang bisa digunakan sebagai tempat kampanye terbuka