Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyiapkan hadiah bagi warga yang membantu mengungkap keberadaan terduga pelaku penganiayaan berat terhadap seorang perempuan. -Dok. Disway.id-
RADARSINGAPARNA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan keprihatinan dan kemarahannya atas kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Jawa Barat.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah korban dilaporkan mengalami luka serius akibat dugaan kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekatnya.
Menurut informasi yang disampaikan Dedi, korban diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan hingga menyebabkan cedera berat pada bagian wajah dan tubuh.
Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, Dedi mengungkapkan kondisi korban sangat memprihatinkan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban diduga kehilangan fungsi penglihatan pada kedua mata akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.
Selain itu, korban mengalami sejumlah luka berat yang memerlukan penanganan medis.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan menimbulkan keprihatinan mendalam.
Dia mengaku sangat terpukul setelah mengetahui kondisi korban dan berharap proses hukum dapat berjalan secepat mungkin.
Dalam keterangannya, Dedi menyebut terduga pelaku bernama Taupik Hidayat. Hingga kini, yang bersangkutan masih diburu aparat penegak hukum.
RADARSINGAPARNA.COM – Menjelang pertandingan penting antara Inggris dan Ghana di fase grup Piala Dunia 2026,…
RADARSINGAPARNA.COM – Kedatangan minyak mentah dari Aljazair ke Indonesia kembali menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, kapal…
RADARSINGAPARNA.COM – Sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Triwulan II dan Semester II 2026, pemerintah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut terus memperkuat sektor usaha mikro melalui Program Wirahebat Batch 4…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 258 Kader Pembangunan Manusia (KPM) dari seluruh desa di Kabupaten Ciamis mengikuti…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memanfaatkan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah sebagai…
This website uses cookies.