
MANGUNREJA, RADARSINGAPARNA.COM – Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita dalam karung di Mapolres Tasikmalaya, Rabu 9 Oktober 2024.
Dalam rekonstruksi, tersangka HD (45) memeragakan adegan dari mulai membunuh P (7) di Pasar Cikurubuk hingga membuang mayatnya di Sungai Cipanaha Kecamatan Jatiwaras.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan hari ini Timsus bersama Jaksa Penuntut Umum melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan P.
Menurut dia, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran lebih jelas kepada pemeriksa, baik penyidik maupun jaksa terkait peristiwa tersebut.
Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja PT GSI, Lulusan Paket C Boleh Melamar
Selain itu, rekonstruksi untuk memberikan keyakinan persesuaian antara keterangan tersangka dengan saksi-saksi.
Dalam reka ulang tersebut, kata dia, ada 65 adegan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi.
”Pembunuhan dilakukan tersangka terungkap pada adegan ke 12-14 di ruko milik tersangka,” ujar dia kepada awak media tadi siang.
Tidak hanya itu, sebelum membunuh korban, tersangka terlebih dahulu mencekik dari bagian belakang. Selanjutnya membanting dan mencekik kembali korban.