Namun, pemerintah mengingatkan pelaku industri agar tidak memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan berlebihan melalui kenaikan harga yang tidak proporsional.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalusia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait mekanisme penyesuaian harga.
Hasil koordinasi tersebut menetapkan bahwa kenaikan harga obat memiliki batas maksimal 20 persen.
Besaran kenaikan dapat berbeda pada setiap jenis obat. Ada produk yang hanya mengalami penyesuaian sekitar 5 persen hingga 10 persen. Namun, kenaikan tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan pemerintah.
Di tengah kemungkinan penyesuaian harga obat komersial atau non-BPJS, pemerintah memastikan obat yang masuk dalam skema JKN tetap terjaga.
Kemenkes menyatakan harga obat untuk peserta program JKN tidak terdampak oleh perubahan nilai tukar maupun kondisi pasar global.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan memastikan kebutuhan obat bagi peserta JKN tetap terpenuhi tanpa tambahan beban biaya.
RADARSINGAPARNA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan seluruh peserta, mentor dan operator penyelenggara magang agar segera menyelesaikan…
RADARSINGAPARNA.COM - Tradisi Hajat Laut kembali dilaksanakan oleh masyarakat nelayan Pangandaran dalam rangka menyambut pergantian…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan perlunya perubahan pendekatan dalam menghadapi ancaman Demam Berdarah…
RADARSINGAPARNA.COM - Sebanyak 720 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat hasil penerimaan…
RADARSINGAPARNA.COM - Sejumlah akademisi Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya mengimplementasikan teknologi fermentasi pakan berbasis M-Bio untuk…
RADARSINGAPARNA.COM – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Arip Rachman…
This website uses cookies.