Namun, pemerintah mengingatkan pelaku industri agar tidak memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan berlebihan melalui kenaikan harga yang tidak proporsional.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Rizka Andalusia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait mekanisme penyesuaian harga.
Hasil koordinasi tersebut menetapkan bahwa kenaikan harga obat memiliki batas maksimal 20 persen.
Besaran kenaikan dapat berbeda pada setiap jenis obat. Ada produk yang hanya mengalami penyesuaian sekitar 5 persen hingga 10 persen. Namun, kenaikan tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan pemerintah.
Di tengah kemungkinan penyesuaian harga obat komersial atau non-BPJS, pemerintah memastikan obat yang masuk dalam skema JKN tetap terjaga.
Kemenkes menyatakan harga obat untuk peserta program JKN tidak terdampak oleh perubahan nilai tukar maupun kondisi pasar global.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan memastikan kebutuhan obat bagi peserta JKN tetap terpenuhi tanpa tambahan beban biaya.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.