Home Singaparna Hari Ini Dibuka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024, Ini Persyaratan dan Jadwal...

Hari Ini Dibuka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024, Ini Persyaratan dan Jadwal Seleksinya

pendaftaran anggota KPPS
KPU Kabupaten Tasikmalaya membuka pendaftaran KPPS untuk Pilgub Jabar dan Pilbup Tasikmalaya 2024. Foto: Tangkapan layar

SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten membuka pendaftaran untuk Pilgub Jabar dan Pilbup 2024.

Pembukaan pendaftaran dituangkan dalam pengumuman bernomor: 585/PP.04.2-PU/3206 tahun 2024.

Pengumuman itu berisi tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Persyaratan Pendaftaran Anggota KPPS

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Terbaik di Jakarta untuk Libur Panjang Destinasi Murah dan Menarik

2. Pendaftar berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun

3. Pelamar setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 1945

4. Pendaftar memiliki pribadi yang kuat, integritas, jujur dan adil

5. Pendaftar tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus yang bersangkutan

Baca Juga: Jangan Keliru! Kartu ATM BSI Tidak Lagi Gratis Tarik Tunai di ATM Bank Mandiri

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS