Dia menjelaskan penetapan hari libur ini sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas sekaligus rujukan kementerian dan lembaga dalam perencanaan program kerja tahun depan.
Penetapan SKB ini merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
Setelah SKB ini ditetapkan, selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan tentang cuti bersama dan libur bagi sektor swasta.
Untuk ASN, kata dia, akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama.
Satu hari libur itu adalah waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
”Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November,” tegas mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dia menegaskan Pilkada serentak nanti akan libur. Teknisnya, KPU akan mengusulkan kepada presiden sehingga akan keluar perpres untuk Pemilu serentak.
RADARSINGAPARNA - OpenAI Sora 2 resmi diluncurkan sebagai aplikasi video AI baru. Platform ini dirancang…
RADARSINGAPARNA - Meta Vibes resmi hadir sebagai tren baru video generatif. Platform ini memungkinkan pengguna…
RADARSINGAPARNA - Adobe Firefly Boards resmi dirilis dengan inovasi besar. Platform ini menghadirkan video AI…
RADARSINGAPARNA - Di era digital saat ini, banyak orang ingin merasakan pengalaman liburan tanpa harus…
RADARSINGAPARNA - Drama Korea tidak hanya populer karena alur cerita yang menarik, tetapi juga karena…
RADARSINGAPARNA - Kini, royalti konten bisa mengalir otomatis bagi para penerbit digital. Microsoft AI Marketplace…
This website uses cookies.