Dikutip dari Radartasik.id, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Anwar menyebut status mobil tersebut sudah pinjam pakai dari pemerintah daerah ke Kementerian Agama.
Dengan begitu, kata dia, segala sesuatunya sudah menjadi tanggung jawab instansi peminjam. Dia mempersilakan wartawan konfirmasi ke Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.
Mobil pelat dinas yang terdaftar di instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah, tambah dia, biasanya sudah dianggarkan untuk bahan bakar perjalanan dinas termasuk pemeliharaannya.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Nonton Persib Bandung vs PSBS Biak Diskon Hingga 20 Persen, Nomor Punggung Pemain
Apakah BBM jenis non subsidi yang biasa digunakan mobil pelat merah untuk perjalanan dinas? Dia membenarkan hal itu.
Pejabat Kemenag Minta Maaf
Kasubag TU Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Asep Bahria membenarkan mobil dinas yang digunakan dirinya diisi BBM bersubsidi pada hari Jumat 2 Agustus 2024.
”Betul saat itu mengisi BBM pada hari Jumat. Biasanya kita isi dengan BBM Pertamax. Namun saat itu sopir yang bawa,” katanya.
Namun, ia mengaku saat itu tidak mengetahui bahwa mobilnya diisi BBM bersubsidi Pertalite.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.