
JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Belakangan ini heboh di media sosial bahwa produk dengan nama Tuak, Beer, Tuyul dan Wine mendapatkan sertifikat halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan penjelasan mengenai produk-produk tersebut.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan permasalahan yang muncul berkaitan dengan penamaan produk dan bukan kehalalan produk itu sendiri.
Artinya, sambung dia, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya.
Baca Juga: Fakta Menarik Culinary Class Wars Kompetisi Kuliner Unik dari Korea yang Mengguncang Netflix
Dia menjamin produk bersertifikat halal telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komite Fatwa Produk Halal Komisi Fatwa MUI.
Selain itu, penamaan produk halal sudah diatur melalui SNI 99004:2021 tentang Persyaratan Umum Pangan Halal.
Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 juga mengatur Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Peraturan tersebut juga menegaskan pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal untuk produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan.