Home Nasional Heboh Tuak, Beer, Tuyul, Wine Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Kata BPJPH Kemenag

Heboh Tuak, Beer, Tuyul, Wine Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Kata BPJPH Kemenag

Wine mendapatkan sertifikat halal
Kepala BPJPH M Aqil Irham menjelaskan produk dengan nama Tuak, Beer, Tuyul dan Wine mendapatkan sertifikat halal. Foto: Kemenag

JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – Belakangan ini di bahwa produk dengan nama Tuak, Beer, dan Wine mendapatkan sertifikat halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan penjelasan mengenai produk-produk tersebut.

Kepala Pusat Registrasi dan BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan permasalahan yang muncul berkaitan dengan penamaan produk dan bukan kehalalan produk itu sendiri.

Artinya, sambung dia, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya.

Baca Juga: Fakta Menarik Culinary Class Wars Kompetisi Kuliner Unik dari Korea yang Mengguncang Netflix

Dia menjamin produk bersertifikat halal telah melalui proses dan mendapatkan ketetapan halal dari Komite Fatwa Produk Halal .

Selain itu, penamaan produk halal sudah diatur melalui SNI 99004:2021 tentang Umum Pangan Halal.

Fatwa Nomor 44 tahun 2020 juga mengatur Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Peraturan tersebut juga menegaskan pelaku usaha tidak dapat mengajukan untuk produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan.