Baca Juga: Seru! Cek 4 Pilihan Wisata Keluarga di Cisarua yang Hits
Meski begitu, masih terdapat produk-produk dengan nama-nama tersebut yang memperoleh sertifikat halal, baik melalui penetapan dari Komite Fatwa Produk Halal maupun Komisi Fatwa MUI.
Hal itu terjadi karena ada perbedaan pendapat terkait penamaan produk. Itu dibuktikan dengan data di Sihalal.
Produk yang Menggunakan Nama Wine dan Beer
Dia memberikan contoh. Ada 61 produk dengan nama menggunakan kata Wine yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal Komisi Fatwa MUI.
Selain itu, terdapat 53 produk yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
Contoh lainnya, ada 8 produk dengan nama menggunakan kata Beer yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI.
Sedangkan 14 produk dengan menggunakan kata Beer yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
Produk-produk dengan nama menggunakan kata Wine dan Beer yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan atau pengujian oleh LPH.