”Jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM produk. Selebihnya berasal dari lembaga lain,” terangnya di Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024.
Dia menambahkan, data tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal.
Namun, perbedaan tersebut hanya terbatas pada boleh tidaknya penggunaan nama-nama tersebut, tanpa mempengaruhi aspek kehalalan bahan dan prosesnya yang sudah dipastikan halal.
Kewajiban Sertifikasi Halal Segera Berlaku
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH Dzikro menyampaikan penyelenggaraan layanan sertifikasi halal masih dalam cakupan yang diatur undang-undang dengan pelaksanaannya melibatkan ekosistem layanan yang luas dan banyak pihak terkait.
Oleh karena itu, BPJPH mengimbau semua pihak untuk berdialog dan menyatukan pandangan guna mencegah kebingungan di masyarakat terkait penamaan produk.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasa yakin untuk mengonsumsi produk bersertifikat halal yang kehalalannya sudah terjamin.
BPJPH kembali mengingatkan semua pihak mengenai kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan diberlakukan setelah 17 Oktober 2024, terutama produk makanan dan minuman, hasil penyembelihan, serta layanan penyembelihan.