”Kita pastikan tidak ada celah untuk penyalahgunaan. Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dan seluruh yang hadir dalam proses pemusnahan ini,” jelas dia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenag Kabupaten Tasikmalaya untuk menjaga tertib administrasi dan keamanan dokumen negara, terutama dokumen yang sangat sensitif seperti buku dan akta nikah.
Perwakilan Polsek Singaparna Dwi Santoso mengapresiasi komitmen Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya dalam menjaga integritas dokumen negara.
Dia menegaskan kepolisian mendukung penuh dan turut mengawal proses pemusnahan ini untuk memastikan buku nikah dan dokumen lain yang tidak terpakai benar-benar aman dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Berikut rincian dokumen catatan nikah yang dimusnahkan:
1. Duplikat buku nikah tahun 2019 sebanyak 569 buku
2. Duplikat buku nikah tahun 2020 sebanyak 3.000 buku
3. Duplikat buku nikah tahun 2023 sebanyak 2.000 buku
4. Buku nikah tahun 2023 sebanyak 15 pasang
5. Buku nikah tahun 2023 sebanyak 9.220 pasang
6. Akta nikah tahun 2023 sebanyak 18.300 lembar
7. Dokumen pemeriksaan nikah 2023 sebanyak 18.300 lembar