Regulasi tersebut disiapkan agar inovasi digital berkembang secara etis, tepercaya, sesuai nilai nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi investasi global.
Di sisi lain, pemerintah memastikan pengembangan teknologi AI tetap dibarengi perlindungan bagi masyarakat, terutama anak-anak di ruang digital.
Platform digital kini diwajibkan membatasi pembukaan akun secara mandiri bagi anak berusia di bawah 16 tahun tanpa pendampingan, dengan lebih dari lima juta akun anak telah dinonaktifkan pada tahap awal pelaksanaannya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari tiga pilar transformasi digital Indonesia yang mencakup konektivitas, pertumbuhan, dan perlindungan.
Forum internasional itu juga menghadirkan sejumlah pakar serta pembuat kebijakan siber dari berbagai negara untuk membahas arah masa depan ekosistem digital global.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Garut kembali mengukuhkan capaian di tingkat Provinsi Jawa Barat melalui penghargaan…
This website uses cookies.