
RADARSINGAPARNA.COM – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis membeberkan aturan Paskibraka terkait jilbab yang dilanggar BPIP.
KH Cholil menganggap BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) tidak patuh serta melanggar konstitusi dan Pancasila.
Dia menegaskan BPIP telah melanggar aturan sendiri dalam pelarangan menggunakan jilbab bagi Paskibraka putri.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Baca Juga:Â Ramai Diperbincangkan 18 Paskibraka Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, PPI Menyayangkan, BPIP Klarifikasi
Dalam Bab VII tentang Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka huruf a disebutkan kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih
2) Sarung tangan warna putih
3) Kaos kaki warna putih
4) Ciput warna hitam (untuk putri berhijab)
5) Sepatu pantofel warna hitam
6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka)
Namun, tanggal 1 Juli 2024, terbit Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024. Keputusan itu berisi mengenai Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.