Baca Juga: Jasa Raharja Buka Magang LBJR 2024, Peserta Dapat Uang Saku dan Fasilitas Lain, Cek Persyaratannya
”Pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin,” tutur KH Cholil Nafis seperti dikutip dari laman resmi MUI, Kamis 15 Agustus 2024.
Dalam Keputusan Kepala BPIP huruf a disebutkan kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih
2) Sarung tangan warna putih
3) Kaos kaki warna putih
4) Sepatu pantofel warna hitam
5) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka)
KH Cholil menilai pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan.
Dia menganggap pernyataan yang disampaikan Kepala BPIP sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.
Menurutnya, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman.
KH Cholil menilai adik-adik Paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tidak memakai jilbab berarti tidak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan.
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.