
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Penyidik Polres Tasikmalaya sudah menetapkan H sebagai tersangka pembunuh wanita dalam karung.
Resmob Polres Tasikmalaya dan Resmob Polda Jabar menangkap H di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 19 September 2024.
Pria berinisial H merupakan warga Bungursari Kota Tasikmalaya. Sehari-hari, ia berjualan bumbu dapur di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menyebutkan H ditetapkan sebagai tersangka terkait penemuan mayat dalam karung di Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.
Tersangka H membunuh korban, memasukkannya ke dalam karung dan membuangnya di bawah jembatan Sungai Cipanaha Desa Sukakerta.
Baca Juga: Terduga Pembunuh Wanita Dalam Karung Ditangkap Saat Tertidur di Pasuruan
Hingga siang tadi, pihak kepolisian belum menjelaskan motif pembunuhan wanita dalam karung itu.
”Kita akan sampaikan nanti saat rilis ya untuk motif pembunuhan dan lainnya,” kata dia kepada awak media, Minggu 22 September 2024.
Untuk melengkapi alat bukti, Polres Tasikmalaya akan melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara) pada Kamis 26 September 2024.