Baca Juga: 5 Tanaman Hias Tanpa Tanah yang Mudah Dirawat di Rumah
Aktifkan Kembali Ronda Malam
Untuk mengantisipasi kejadian itu, saat ini juga akan mengaktifkan kembali ronda malam di tengah-tengah masyarakat.
”Kami minta masyarakat tetap tenang waspada. Setelah kami konfirmasi dan telusuri, informasi ninja ketuk pintu bacok dan perkosa ternyata hoax,” kata dia, Jumat 13 September 2024.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya Iwan Ridwan meminta masyarakat tidak mempercayai informasi tidak benar.
Apalagi menghadapi pemilihan serentak, kata dia, masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu mengkros cek informasi di media sosial.
Jika teror ketuk pintu benar terjadi, kata dia, pelaku harus bertanggung jawab.
”Harapan kami bisa diungkap agar diketahui alasan mengetuk pintu itu,” kata dia kepada awak media.
Ancaman Hukuman Bagi Penyebar Informasi Bohong
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menegaskan penyebar informasi bohong bisa dikenakan sanksi 6 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Ancaman hukuman itu tertuang dalam Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 rentang ITE.









