Home Singaparna Isu Ketuk Pintu Misterius di Tasikmalaya Bukan Hanya Terjadi di Puspahiang

Isu Ketuk Pintu Misterius di Tasikmalaya Bukan Hanya Terjadi di Puspahiang

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Tanpa Tanah yang Mudah Dirawat di Rumah

Aktifkan Kembali Ronda Malam

Untuk mengantisipasi kejadian itu, saat ini juga akan mengaktifkan kembali ronda malam di tengah-tengah masyarakat.

”Kami minta masyarakat tetap tenang waspada. Setelah kami konfirmasi dan telusuri, informasi bacok dan perkosa ternyata ,” kata dia, Jumat 13 September 2024.

Kepala Kesbangpol Iwan Ridwan meminta masyarakat tidak mempercayai informasi tidak benar.

Apalagi menghadapi pemilihan serentak, kata dia, masyarakat harus bijak dalam menggunakan dan selalu mengkros cek informasi di .

Jika teror ketuk pintu benar terjadi, kata dia, pelaku harus bertanggung jawab.

”Harapan kami bisa diungkap agar diketahui alasan mengetuk pintu itu,” kata dia kepada awak media.

Hukuman Bagi Penyebar Informasi Bohong

Reskrim Polres Tasikmalaya AKP menegaskan penyebar informasi bohong bisa dikenakan 6 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

hukuman itu tertuang dalam Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 rentang ITE.