Home Singaparna Janda Muda di Tasikmalaya Terancam 12 Tahun Penjara

Janda Muda di Tasikmalaya Terancam 12 Tahun Penjara

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu, satu diantaranya janda muda di Tasikmalaya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu, satu diantaranya janda muda di Tasikmalaya. Foto: ujang nandar/radarsingaparna.com

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Satuan Reserse Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tiga pengedar jenis sabu, satu diantaranya berstatus janda muda.

Janda muda di Tasikmalaya itu terancam 12 tahun penjara, karena diduga menjadi pengedar jenis sabu.

Kepala Satuan (Kasat) Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, mengatakan pengungkapan peredaran berawal dari laporan masyarakat adanya indikasi orang yang sering menjual sabu.

Setelah menerima laporan itu, tim dari Satuan Narkoba bergerak melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tiga .

“Salah satu perempuan berinisial VT (24) berstatus janda muda,” kata AKP Beni Firmansyah, Senin 4 November 2024.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pada Pilkada 2024

Sementara dua lainnya yakni DH (27) dan AS (49) warga Kabupaten Tasikmalaya.

Salah Satu Kasus Narkoba di Tasikmalaya Residivis

AS merupakan residivis kasus yang sama bahkan sempat dipenjara selama 5 tahun.

AKP Beni Firmansyah menjelaskan, dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2,8 gram sabu.