TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu, satu diantaranya berstatus janda muda.
Janda muda di Tasikmalaya itu terancam 12 tahun penjara, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, mengatakan pengungkapan peredaran narkoba berawal dari laporan masyarakat adanya indikasi orang yang sering menjual sabu.
Setelah menerima laporan itu, tim dari Satuan Narkoba bergerak melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan tiga tersangka.
“Salah satu tersangka perempuan berinisial VT (24) berstatus janda muda,” kata AKP Beni Firmansyah, Senin 4 November 2024.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pada Pilkada 2024
Sementara dua tersangka lainnya yakni DH (27) dan AS (49) warga Kabupaten Tasikmalaya.
Salah Satu Tersangka Kasus Narkoba di Tasikmalaya Residivis
Tersangka AS merupakan residivis kasus yang sama bahkan sempat dipenjara selama 5 tahun.
AKP Beni Firmansyah menjelaskan, dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2,8 gram sabu.