Menurut AKP Beni Firmansyah motif ketiga tersangka dalam mengedarkan narkoba dengan cara langsung bertemu dan dikirim melalui jasa pengiriman paket.
“Mereka mengaku mengedarkan sabu-sabu ini selama dua bulan kebelakang. sementara untuk tersangka AS pemain lama ,” ujar Beni.
BACA JUGA: Kronologis SDN 2 Kujang Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta
Beni mengatakan, berdasarkan pengakuan ke tiga pelaku jika nekat mengedarkan narkoba karena kebutuhan ekonomi.
“Alasan mereka mengedarkan sabu ini karena kebutuhan ekonomi. seperti pelaku perempuan yang berstatus single parent (Red, janda) ,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dengan ancaman minimal empat tahun, paling lama 12 tahun penjara,” katanya.