Home Singaparna Janda Muda di Tasikmalaya Terancam 12 Tahun Penjara

Janda Muda di Tasikmalaya Terancam 12 Tahun Penjara

Menurut motif ketiga dalam mengedarkan dengan cara langsung bertemu dan dikirim melalui jasa pengiriman paket.

“Mereka mengaku mengedarkan sabu-sabu ini selama dua bulan kebelakang. sementara untuk AS pemain lama ,” ujar Beni.

BACA JUGA: Kronologis SDN 2 Kujang Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta

Beni mengatakan, berdasarkan pengakuan ke tiga pelaku jika nekat mengedarkan karena kebutuhan .

“Alasan mereka mengedarkan sabu ini karena kebutuhan . seperti pelaku perempuan yang berstatus single parent (Red, janda) ,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan ancaman minimal empat tahun, paling lama 12 tahun penjara,” katanya.