Menurut AKP Beni Firmansyah motif ketiga tersangka dalam mengedarkan narkoba dengan cara langsung bertemu dan dikirim melalui jasa pengiriman paket.
“Mereka mengaku mengedarkan sabu-sabu ini selama dua bulan kebelakang. sementara untuk tersangka AS pemain lama ,” ujar Beni.
BACA JUGA: Kronologis SDN 2 Kujang Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta
Beni mengatakan, berdasarkan pengakuan ke tiga pelaku jika nekat mengedarkan narkoba karena kebutuhan ekonomi.
“Alasan mereka mengedarkan sabu ini karena kebutuhan ekonomi. seperti pelaku perempuan yang berstatus single parent (Red, janda) ,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dengan ancaman minimal empat tahun, paling lama 12 tahun penjara,” katanya.
Page: 1 2
RADARSINGAPARNA.COM - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH)…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) menggelar Pelatihan Initial…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencatat prestasi dengan menyabet gelar Juara Umum Anugerah…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan…
RADARSINGAPARNA.COM - Kementerian Agama mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor…
RADARSINGAPARNA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah komposisi delegasi yang akan menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi…
This website uses cookies.