
RADARSINGAPARNA.COM – Instansi pemerintah pusat hingga kabupaten kota akan segera menyelenggarakan tes CPNS 2024.
Dalam tahun ini, pemerintah juga berencana kembali membuka tes CPPPK (Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Tes CPNS maupun tes CPPPK 2024 dapat diikuti oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan.
Secara umum, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerbitkan peraturan mengenai persyaratan tes CASN, baik CPNS maupun CPPPK.
Baca Juga:Â Ini Lowongan Kerja Gaji Rp 5.500.000 Sebulan, Simak Syarat dan Cara Melamarnya
Persyaratan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) dimuat dalam Permen PANRB Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Agar lulus tes CASN, pelamar jangan pernah mengambaikan minimal 11 syarat tes CPNS 2024 maupun CPPPK tahun 2024.
Pertama, usia pelamar CPNS tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih dari 35 tahun pada saat melamar.
Batasan usia ini dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, usia pelamar CPPPK minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.