Home Singaparna Jangan Terulang, Mobil Pelat Merah Diisi BBM Subsidi, Itu Hak Masyarakat

Jangan Terulang, Mobil Pelat Merah Diisi BBM Subsidi, Itu Hak Masyarakat

Mobil pelat merah diisi BBM subsidi
Ramai di jagat maya mobil pelat merah diisi BBM subsidi di Kabupaten Tasikmalaya. Foto: Tangkapan layar

, RADARSINGAPARNA.COM merespons kejadian diisi BBM subsidi.

”Jangan sampai ada lagi kejadian semacam itu, mengisi BBM menggunakan ,” katanya kepada Radarsingaparna.com, Selasa 6 Agustus 2024.

Dia menegaskan dinas pemerintah dilarang menggunakan BBM subsidi. ”Itu sudah jelas dilarang,” katanya.

Sepengetahuan dirinya, hanya beberapa kategori dinas pelat merah yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. ”Terkecuali truk pengangkut sampah, ambulans kalau tidak salah,” ujar dia.

Baca Juga: Diduga Pemuda Ciamis Loncat dari Jembatan Cirahong, Motor Vixion Ditinggal, Pencarian Jenazah Dilanjutkan Besok

Ami menyayangkan ada kejadian itu padahal seharusnya dinas menggunakan BBM non subsidi seperti Pertamax.

”Sayang masih ditemukan mobil pelat merah menggunakan BBM non subsidi,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Kalau mobil dinas, kata dia, biasanya membeli bahan bakar menggunakan dana operasional kantor masing-masing. Sehingga, wajib membeli BBM non subsidi.

Jika mobil pelat merah menggunakan berarti mengambil hak masyarakat. ”Itu hak masyarakat kalau bersubsidi,” tendas dia.