Home Singaparna Jangan Terulang, Mobil Pelat Merah Diisi BBM Subsidi, Itu Hak Masyarakat

Jangan Terulang, Mobil Pelat Merah Diisi BBM Subsidi, Itu Hak Masyarakat

Mobil pelat merah diisi BBM subsidi
Ramai di jagat maya mobil pelat merah diisi BBM subsidi di Kabupaten Tasikmalaya. Foto: Tangkapan layar

TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Wakil Ketua DPRD Ami Fahmi merespons kejadian mobil pelat merah diisi .

”Jangan sampai ada lagi kejadian semacam itu, mengisi menggunakan Pertalite,” katanya kepada Radarsingaparna.com, Selasa 6 Agustus 2024.

Dia menegaskan kendaraan dinas pemerintah dilarang menggunakan . ”Itu sudah jelas dilarang,” katanya.

Sepengetahuan dirinya, hanya beberapa kategori kendaraan dinas pelat merah yang boleh menggunakan bersubsidi. ”Terkecuali truk pengangkut sampah, ambulans kalau tidak salah,” ujar dia.

Baca Juga: Diduga Pemuda Ciamis Loncat dari Jembatan Cirahong, Motor Vixion Ditinggal, Pencarian Jenazah Dilanjutkan Besok

Ami menyayangkan ada kejadian itu padahal seharusnya kendaraan dinas menggunakan non subsidi seperti Pertamax.

”Sayang masih ditemukan mobil pelat merah menggunakan non subsidi,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa () ini.

Kalau mobil dinas, kata dia, biasanya membeli bahan bakar menggunakan operasional kantor masing-masing. Sehingga, wajib membeli non subsidi.

Jika mobil pelat merah menggunakan Pertalite berarti mengambil hak masyarakat. ”Itu hak masyarakat kalau bersubsidi,” tendas dia.