
TASIKMALAYA, RADARSINGAPARNA.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ami Fahmi merespons kejadian mobil pelat merah diisi BBM subsidi.
”Jangan sampai ada lagi kejadian semacam itu, mengisi BBM menggunakan Pertalite,” katanya kepada Radarsingaparna.com, Selasa 6 Agustus 2024.
Dia menegaskan kendaraan dinas pemerintah dilarang menggunakan BBM subsidi. ”Itu sudah jelas dilarang,” katanya.
Sepengetahuan dirinya, hanya beberapa kategori kendaraan dinas pelat merah yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. ”Terkecuali truk pengangkut sampah, ambulans kalau tidak salah,” ujar dia.
Ami menyayangkan ada kejadian itu padahal seharusnya kendaraan dinas menggunakan BBM non subsidi seperti Pertamax.
”Sayang masih ditemukan mobil pelat merah menggunakan BBM non subsidi,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Kalau mobil dinas, kata dia, biasanya membeli bahan bakar menggunakan dana operasional kantor masing-masing. Sehingga, wajib membeli BBM non subsidi.
Jika mobil pelat merah menggunakan Pertalite berarti mengambil hak masyarakat. ”Itu hak masyarakat kalau bersubsidi,” tendas dia.









