Setiap pejabat yang menggunakan kendaraan operasional pelat merah, kata dia, harus mengikuti regulasi.
Meskipun kasus mobil pelat merah ”minum” BBM bersubsidi terjadi di instansi vertikal, dia mengingatkan agar Pemkab Tasikmalaya melakukan antisipasi.
Bupati dan wakil bupati harus melakukan evaluasi karena khawatir ada pejabat pemkab yang membeli BBM subsidi untuk kegiatan operasional.
Sebelumnya diberitakan, viral di jagat maya, mobil pelat merah diisi BBM subsidi di SPBU di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Mobil dinas pemerintah yang diisi BBM Pertalite adalah Toyota Kijang Innova 2.0 G. Nopol Z 1227 N. Mobil dinas pemerintah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Heboh Mobil Pelat Merah Diisi BBM Subsidi, Pejabat Kemenag Minta Maaf
Belakangan diketahui mobil dinas pemerintah tersebut berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ke Kantor Kementerian Agama.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Asep Bahria membenarkan mobil dinas dirinya diisi BBM bersubsidi pada hari Jumat 2 Agustus 2024.
”Betul saat itu mengisi BBM pada hari Jumat. Biasanya kita isi dengan BBM Pertamax. Namun saat itu sopir yang bawa,” katanya.









