Home Singaparna Jangan Terulang, Mobil Pelat Merah Diisi BBM Subsidi, Itu Hak Masyarakat

Jangan Terulang, Mobil Pelat Merah Diisi BBM Subsidi, Itu Hak Masyarakat

Setiap pejabat yang menggunakan kendaraan operasional pelat merah, kata dia, harus mengikuti regulasi.

Meskipun kasus ”minum” BBM bersubsidi terjadi di instansi vertikal, dia mengingatkan agar Pemkab melakukan antisipasi.

Bupati dan wakil bupati harus melakukan evaluasi karena khawatir ada pejabat pemkab yang membeli BBM subsidi untuk kegiatan operasional.

Sebelumnya diberitakan, viral di jagat maya, diisi BBM subsidi di SPBU di Kabupaten , Jawa Barat.

Mobil dinas pemerintah yang diisi BBM Pertalite adalah Toyota Kijang Innova 2.0 G. Nopol Z 1227 N. Mobil dinas pemerintah di wilayah Kabupaten .

Baca Juga: Heboh Mobil Pelat Merah Diisi BBM Subsidi, Pejabat Kemenag Minta Maaf

Belakangan diketahui mobil dinas pemerintah tersebut berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten ke Kantor Kementerian Agama.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Asep Bahria membenarkan mobil dinas dirinya diisi BBM bersubsidi pada hari Jumat 2 Agustus 2024.

”Betul saat itu mengisi BBM pada hari Jumat. Biasanya kita isi dengan BBM Pertamax. Namun saat itu yang bawa,” katanya.