Menurut dia, cukup mudah untuk petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Hanya perlu terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
“Itu mereka yang akan menerima secara jelas bantuan pupuk bersubsidi,” kata dia.
Jika di Kabupaten Tasikmalaya masih ditemukan masyarakat yang tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, maka itu tugas penyuluh pertanian.
“Karena batuan pupuk subsidi ini diberikan kepada masyarakat berdasarkan data yang ada,” kata dia.
Perwakilan PT Pupuk Indonesia Cabang Tasikmalaya Fahmi Aliansyah menyebutkan ketersediaan pupuk bersubsidi saat ini masih memadai.
Bahkan, untuk tahun 2025 Kabupaten Tasikmalaya akan mendapatkan kenaikan jatah pupuk bersubsidi sebanyak 97 ribu ton.
“Jatah pupuk ada penambahan dari tahun sebelumnya,” kata dia.
Menurut dia, untuk Kabupaten Tasikmalaya pupuk subsidi baru terserap 60 persen padahal sudah November 2024.
“Petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi itu cukup daftar dengan NIK saja dan terdaftar sebagai RDKK,” kata dia.