Home Singaparna Jawaban KPU Kabupaten Tasikmalaya Terkait Hasil Evaluasi Coklit dari Bawaslu

Jawaban KPU Kabupaten Tasikmalaya Terkait Hasil Evaluasi Coklit dari Bawaslu

KPU Kabupaten Tasikmalaya
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami memberi jawaban terkait hasil evaluasi coklit dari Bawaslu. Foto: Radartasik.com

, RADARSINGAPARNA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ami Imron Tamami menjawab terkait hasil evaluasi coklit dari Bawaslu.

Ami menjelaskan coklit sudah dilaksanakan sampai 24 Juli 2024. Saat ini tengah proses sinkronisasi di tingkat (Panitia Pemungutan Suara).

”Sinkronisasi di tengah berlangsung saat ini,” kata ketua KPU kepada Radartasik.com, Selasa 30 Juli 2024 siang.

Setelah sinkronisasi, kata dia, akan dilanjutkan ke tahapan plano rekapitulasi hasil coklit pada awal Bulan Agustus 2024 di tingkat .

Baca Juga: Kronologis Penemuan Kerangka Wanita Muda di Gunung Cakrabuana oleh Pencari Rumput

”Bila ada temuan seperti data ganda dan lainnya akan diperbaiki sebelum diplenokan,” terang dia.

Ami sudah menerima laporan bahwa Panitia Pemilih (Pantarlih) menemukan warga yang tidak memenuhi syarat sebagai calon pemilih karena sudah meninggal dunia dan sudah pindah.

Kemudian juga ditemukan data pemilih yang tidak masuk sebagai pemilih baru. Data pemilih ganda baik antar desa dan antar juga akan dianalisis.

Terkait rekomendasi dari Bawaslu, Ami mengatakan akan melakukan analisis. Kesalahan data ataupun lainnya akan segera direspons dan dilakukan .