Dia menegaskan catatan Bawaslu akan direspons karena data yang akan ditetapkan menjadi pemilih tetap nantinya hasil plano.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya membeberkan hasil evaluasi coklit calon pemilih Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya.
Selama pengawasan coklit, Bawaslu menemukan beberapa catatan untuk KPU Kabupaten Tasikmalaya. Misalnya, 28.946 warga tidak memenuhi syarat sebagai calon pemilih.
Mereka tersebar di 36 kecamatan. ”Itu sampling terhadap 69.490 kepala keluarga yang tersebar di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.
Baca Juga: PKS Usung Dede Muharam Sebagai Bacakada di Pilkada Kota Tasikmalaya, Siapa Pasangannya?
Warga yang tidak memenuhi syarat memilih namun terdaftar sebagai hak pilih antar lain:
– Warga meninggal dunia: 24.668 orang
– Anggota TNI : 14 orang
– Anggota Polri : 13 orang
– Bukan penduduk setempat : 1.422 orang
– Data ganda : 85 orang
– Tidak dikenali sebanyak : 17 orang
– Anak di bawah umur : 24 orang
– Pindah domisili (keluar) : 2.703 orang.
Sedangkan warga yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak masuk daftar pemilih sebanyak 5.792 orang, dengan rincian: