”Begitu pun dengan para pejabat administrator dan pengawas, mulai saat ini harus mampu berkolaborasi untuk bahu-membahu bersama pimpinan dan staf mengembangkan ide-ide yang brilian dalam membangun Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Drs Iing Farid Khozin menjelaskan untuk melakukan mutasi prosesnya cukup panjang. Bahkan, pengajuan izin ke KASN dilakukan sejak bulan Maret 2024.
Setelah mendapatkan izin KASN, BKPSDM membentuk kepanitiaan assessment dan penguji assessment atau asesor yang sudah berizin. Hasil assessment dilaporkan kembali ke KASN untuk eselon II.
Kemudian, BKPSDM mengirim calon pilihan yang nilainya cukup sebanyak 5 orang untuk calon Kasatpol PP kepada kepada KASN. ”Setelah itu masuk provinsi dulu. Itu dilalui semua,” katanya.
Untuk mutasi eselon III terutama camat, BKPSDM meminta izin kepada Provinsi Jawa Barat. Kemudian, hasil pemilihan eselon II dengan eselon III digabungkan.
”Jadi ada beberapa tahap yang harus diikuti. Semua itu, data prosesnya ada sampai kepada detik, jam, jawaban dan pengiriman,” katanya.