Home Singaparna Juru Tagih Listrik Dipenjara Gegara Ngaku Dibegal Padahal Uang Dipakai Judol

Juru Tagih Listrik Dipenjara Gegara Ngaku Dibegal Padahal Uang Dipakai Judol

juru tagih listrik
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menjelaskan kasus juru tagih listrik yang berpura-pura dibegal. Foto: Ujang Nandar/Radartasik.com

SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – di Desa Cintabodas Kabupaten harus berurusan dengan .

Gegara berinisial S itu memberikan informasi bohong. Dia mengaku menjadi korban begal.

Peristiwa pembegalan terjadi ketika S berada di Jalan Raya Cintabodas , Minggu 22 September 2024.

AKP mengatakan petugas penagihan pembayaran listrik berpura-pura menjadi korban begal.

Setelah ditelusuri oleh aparat Polsek Bantarkalong dan Unit Reskrim Polres Tasikmalaya, ternyata S memberikan informasi bohong.

Baca Juga: Pendaftaran Pa PK TNI 204 Dibuka, Simak Poin Persyaratannya

Setelah didalami dalam pemeriksaan, S bukan korban begal namun berpura-pura dibegal untuk meyakinkan kantornya bahwa uang tagihan listrik hilang diambil begal.

Padahal, uang tagihan listrik sebesar Rp 6,8 juta habis digunakan untuk bermain .

Tersangka S setiap hari keliling menagih dan mengumpulkan uang pembayaran listrik. Uangnya bukan disetorkan namun habis digunakan bermain .

Kasat mengimbau agar tidak merekayasa suatu peristiwa seolah-olah tindak pidana karena dapat dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.