
SINGAPARNA, RADARSINGAPARNA.COM – Juru tagih listrik di Desa Cintabodas Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya harus berurusan dengan polisi.
Gegara juru tagih listrik berinisial S itu memberikan informasi bohong. Dia mengaku menjadi korban begal.
Peristiwa pembegalan terjadi ketika S berada di Jalan Raya Cintabodas Kecamatan Culamega, Minggu 22 September 2024.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan petugas penagihan pembayaran listrik berpura-pura menjadi korban begal.
Setelah ditelusuri oleh aparat Polsek Bantarkalong dan Unit Reskrim Polres Tasikmalaya, ternyata S memberikan informasi bohong.
Baca Juga: Pendaftaran Pa PK TNI 204 Dibuka, Simak Poin Persyaratannya
Setelah didalami dalam pemeriksaan, S bukan korban begal namun berpura-pura dibegal untuk meyakinkan kantornya bahwa uang tagihan listrik hilang diambil begal.
Padahal, uang tagihan listrik sebesar Rp 6,8 juta habis digunakan untuk bermain judol.
Tersangka S setiap hari keliling menagih dan mengumpulkan uang pembayaran listrik. Uangnya bukan disetorkan namun habis digunakan bermain judol.
Kasat mengimbau agar tidak merekayasa suatu peristiwa seolah-olah tindak pidana karena dapat dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.









