Home Singaparna Juru Tagih Listrik Dipenjara Gegara Ngaku Dibegal Padahal Uang Dipakai Judol

Juru Tagih Listrik Dipenjara Gegara Ngaku Dibegal Padahal Uang Dipakai Judol

Baca Juga: Daftar Nomor Urut Cabup – Cawabup dan Cawalkot – Cawawalkot Plus Jabar yang Bertarung di Pilkada 2024

Pasal 220 KUHP, ”Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”