KARANGNUNGGAL, RADARSINGAPARNA.COM – Kades Cikukulu Asep Triyana Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya mengembalikan uang Rp 135 juta.
Camat Karangnunggal Agus Sutisna mengatakan prosesi pengembalian uang disaksikan camat, kapolsek, Inspektorat dan warga desa.
”Uang itu akan disetorkan ke rekening desa dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” katanya kepada Radarsingaparna.com, Jumat 16 Agustus 2024.
Camat menjelaskan kades harus mengembalikan uang karena beberapa kegiatan yang dibiayai dana desa tidak dilaksanakan. Sedangkan dalam laporan sudah dilaksanakan.
Kasus itu, tambah camat, terjadi selama empat tahun berturut-turut yakni 2020, 2021, 2022 dan 2023.
Baca Juga: Daftar Perwira Polres Tasikmalaya yang Dimutasi, AKBP Haris Dinzah Sampaikan Pesan Ini
Selain ketidaksesuaian pelaksanaan dan laporan kegiatan, kades tidak menyetorkan uang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2020.
”Ini bukan dikorupsi karena kepakai sehingga tidak disetorkan tahun itu,” kata Agus.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Desa Cikukulu Asep Triyana tidak ada jawaban.
Sebagai informasi, beberapa tahun ke belakang muncul dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan laporan kegiatan dana desa.