Selain itu, hari Minggu 4 Agustus 2024 dini hari, sejumlah ormas Islam menemukan beberapa botol minuman keras di lokasi tersebut.
Baca Juga: Lengkap! Jadwal Liga 1 Musim 2024 – 2025 Bulan Agustus 2024
Dugaan pelanggaran lainnya adalah di dalam kafe ditemukan room karaoke yang tidak berizin, termasuk WC.
[caption id=”attachment_532″ align=”aligncenter” width=”629″]
Dianggap mengganggu, kafe disegel ulama bersama warga. Foto: Istimewa[/caption]
Kepala Seksi Lidik Satpol PP Kota Tasikmalaya Jun Jun Juanedi hadir di lokasi penyegelan.
Dia mengatakan tempat karaoke tersebut pernah disegel pada tahun 2023. Namun, diam-diam beroperasi lagi.
Pasca penutupan, warga menyampaikan terima kasih kepada ulama karena keberadaan karaoke mengganggu istirahat malam mereka.
Dia mengatakan tindakan ulama dan warga merupakan gerakan moral. Satpol PP akan segera mengambil langkah sesuai aturan. Termasuk, kemungkinan penyegelan kedua.
Seorang tokoh masyarakat Kiai Drs Aep Saepudin MPd mengimbau kepada pengusaha agar mematuhi Perda Tata Nilai Nomor 7 Tahun 2014.
Dia meminta pengusaha tidak mencoreng citra Kota Santri dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.









