JAKARTA, RADARSINGAPARNA.COM – PT KAI tutup 1.305 perlintasan sebidang liar dan rawan kecelakaan lalu lintas selama periode 2020 – 2024.
Sedangkan selama periode Januari – Juli 2024, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menutup 127 titik perlintasan sebidang liar.
Penutupan perlintasan sebidang liar didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 tahun 2018.
Dalam permenhub disebutkan kriteria perlintasan sebidang yang harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Antara lain perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor penjaga jalan lintasan, tidak dijaga atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter.
Anne Purba, VP Public Relations KAI, mengatakan KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Dia beralasan bahwa perlintasan sebidang liar atau tanpa penjaga atau tanpa pintu menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sebelum menutup perlintasan sebidang, PT KAI selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitarnya.
Di sebagian tempat, perlintasan sebidang rawan terjadi kecelakaan temperan (tabrakan) karena melewati pemukiman warga dan daerah industri.